Beranda

Sekilas Tentang IPPAT Kab. Bandung



Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau IPPAT adalah wadah untuk meraih sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seorang diri, sehingga membutuhkan individu-individu PPAT. PPAT, merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan pertanahan.

Hubungi Kami:

Jl. Cikoneng No. 42A. Bojongsoang, Notaris Rita Evryani, SH
Telp : -
Phone : 08112003613

Login

Belum terdafatar ? silahkan klik disini
Lupa password ?